Pelanggar Prokes di Aceh Diberi Sanki Nyanyi Indonesia Raya hingga Menghapal Al Quran

- Kamis, 25 Februari 2021 | 01:15 WIB
Tim Operasi Yustisi Polresta Banda Aceh saat melaksanakan razia prokes COVID-19, di Banda Aceh, Rabu (24/2/2021). (photo/ANTARA/HO-Humas)
Tim Operasi Yustisi Polresta Banda Aceh saat melaksanakan razia prokes COVID-19, di Banda Aceh, Rabu (24/2/2021). (photo/ANTARA/HO-Humas)

Pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 yang terjaring tim operasi yustisi Polresta Banda Aceh, Provinsi Aceh dihukum dengan sanksi sosial.

Sanksi sosial tersebut berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengucapan Pancasila, menghapal Al Quran, hingga membersihkan jalanan, yang itu semua bisa dipilih oleh pelanggar sendiri.

"Setiap hari kita lakukan operasi yustisi ini, sanksinya menghapal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyapu jalan dan juga ada menghapal Kitab Suci Al Quran," kata Kasubbag Dal Ops Polresta Banda Aceh AKP Sarjono, di Banda Aceh, Rabu (24/2) dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan pelaksanaan razia prokes bersama unsur terkait dan pemberian sanksi kepada pelanggar itu dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca juga: Majikan Ini Siksa Pembantunya hingga Tewas, Dibiarkan Kelaparan dan Sempat Disetrika

"Pemberian sanksi itu juga dipilih oleh pelanggar sendiri setelah ditawarkan beberapa sanksi sosial tersebut sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Operasi yustisi tersebut dilakukan di tempat keramaian seperti fasilitas umum, jalan raya dengan melibatkan dari TNI, Polri serta unsur pimpinan kecamatan. Setiap harinya belasan hingga puluhan pelanggar terjaring.

Untuk operasi pada Rabu (24/2) ini, kata dia, tim mendapatkan sebanyak sebanyak 15 pelanggar di depan Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh.

"Setiap hari kita dapatkan pelanggar, hari ini 15 orang, kemarin 14 dan dua hari lalu 23 orang, dan operasi ini terus kita lakukan," katanya.

Selama Februari 2021 ini, kata dia, tim operasi yustisi sudah menjaring kurang lebih sebanyak 258 pelanggar prokes, terutama yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat keramaian.

"Iya mungkin selama satu bulan ini sekitar 258 pelanggar terjaring razia di kawasan yang berbeda-beda," katanya.

Kepada masyarakat, khususnya di Banda Aceh, diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan pada air yang mengalir, menjaga jarak serta kurangi mobilitas dan menghindari keramaian, demikian Sarjono.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X