Jadi Buronan Selama 3 Tahun, Pria Pencuri Kerbau di Aceh ini Ditangkap

- Rabu, 24 Februari 2021 | 00:17 WIB
Petugas mengapit terpidana pencurian kerbau yang ditangkap Tim Tabur di Kejati Aceh, di Banda Aceh, Selasa (23/2/2021). (photo/Antara Aceh/M Haris SA)
Petugas mengapit terpidana pencurian kerbau yang ditangkap Tim Tabur di Kejati Aceh, di Banda Aceh, Selasa (23/2/2021). (photo/Antara Aceh/M Haris SA)

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya berhasil menangkap terpidana pencurian kerbau, di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyiannya selama ini, di Kota Banda Aceh.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, di Banda Aceh, Selasa, terpidana atas nama Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim (50). Terpidana yang dihukum satu tahun penjara tersebut ditangkap setelah tiga tahun menjadi buronan.

"Terpidana Saipundi ditangkap di sebuah rumah di Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa, pukul 11.00 WIB. Terpidana selama ini tinggal berpindah-pindah," kata Muhammad Yusuf, Selasa (23/2) dikutip dari ANTARA.

Muhammad Yusuf mengatakan penangkapan terpidana dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Aceh memantau yang bersangkutan sejak sebulan terakhir. Setelah memastikan yang bersangkutan adalah terpidana, Tim Tabur langsung menangkapnya.

"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Aceh Jaya," kata Muhammad Yusuf.

Baca juga: Salut! Viral Pemuda Pemberani yang Terjang Ombak Demi Selamatkan Orang Tenggelam di laut

Muhammad Yusuf mengatakan Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pencurian kerbau pada 24 September 2018. Namun, yang bersangkutan melarikan diri saat hendak dieksekusi.

"Yang bersangkutan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya. Kemudian, jaksa melakukan kasasi hingga akhir keluar putusan kasasi Mahkamah Agung dengan pidana satu tahun penjara," kata Muhammad Yusuf.

Dengan ditangkapnya Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim, maka Tim Tabur Kejati Aceh sudah menangkap tujuh terpidana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta dua orang lainnya menyerahkan diri.

"Kini, masih ada 38 buronan lagi yang dikejar Tim Tabur. Kepada yang merasa buronan, segera menyerahkan diri. Tim Tabur sudah mengidentifikasi sebagiannya, termasuk di mana mereka bersembunyi," kata Muhammad Yusuf.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X