Pembantu yang Bunuh Majikan Lukai Perutnya Pakai Pisau Agar Polisi Percaya Ada Perampokan

- Jumat, 26 Februari 2021 | 18:38 WIB
Irt yang melakukan pembunuhan terhadap majikannya melukai diri sendiri untuk mengelabui polisi (Antara)
Irt yang melakukan pembunuhan terhadap majikannya melukai diri sendiri untuk mengelabui polisi (Antara)

Seorang asisten rumah tangga yang telah melakukan pembunuhan terhadap nenek berusi 85 tahun yang merupakan majikannya sendiri mencoba mengelabui polisi dengan berpura-pura menjadi korban perampokan.

Wanita tersebut berinisial R dan berusia 22 tahun. Ia nekat menghabisi nyawa majikannya pada Kamis (18/2/2021) malam. 

Setelah melakukan pembunuhan itu, R langsung melapor ke polisi dan mengatakan bahwa mereka baru saja menjadi korban perampokan.

Untuk meyakinkan polisi, R sampai melukai dirinya sendiri dengan menggoreskan pisau di ke perutya hingga membuat perutnya luka.

ART itu menyampaikan ke petugas kepolisian bahwa seolah-olah sebelumnya ada orang tak dikenal yang hendak merampok ke rumah tersebut.

Namun dengan berbagai tanda-tanda yang ditemukan di lokasi, polisi tidak serta merta mempercayainya yang mengaku jadi korban itu.

Polisi pun akhirnya memeriksa R yang diduga kuat menjadi tersangka atas kasus itu. Hingga pada akhirnya R mengaku bahwa dirinya melakukan pembunuhan tersebut.

"Dalam hal itu polisi tidak langsung percaya dan melakukan penyelidikan, dan didapati bahwa terungkap pelaku melakukan pembunuhan terhadap majikannya," kata Ulung.

Saat ini, Menurut Ulung, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah tindakan pelaku itu memiliki unsur pembunuhan berencana atau hanya pembunuhan biasa.

Ulung mengatakan, di rumah tersebut memang hanya diisi oleh dua orang yakni korban dan pelaku. Menurut Ulung pelaku sendiri telah menjadi ART sejak dua bulan yang lalu.

"Dari pemeriksaan dan olah TKP, belum ada barang yang hilang maupun barang dari keluarga korban yang hilang," kata Ulung.

Atas perbuatannya, pelaku oleh polisi dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel menarik lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X