Oknum Guru di Bengkulu Tanam Ratusan Batang Ganja, Berakhir Diciduk Polisi

- Sabtu, 3 April 2021 | 22:32 WIB
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno menunjukkan tanaman ganja yang ditanam oknum guru di daerah itu. (photo/ANTARA/Nur Muhamad)
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno menunjukkan tanaman ganja yang ditanam oknum guru di daerah itu. (photo/ANTARA/Nur Muhamad)

Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang oknum guru di daerah itu karena menanam ratusan batang tanaman ganja.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno saat meninjau langsung lokasi penanaman ganja di Dusun 4, Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Sabtu, mengatakan bahwa oknum guru itu berinisial BH (54), yang keseharian mengajar di SDN 151 Rejang Lebong.

"Lokasi penamaannya berjarak beberapa ratus meter dari tempatnya mengajar. Tanaman ganja ini ditanam di kebun belakang rumahnya. Dari lokasi penemuan ladang ganja ini, kami berhasil mengamankan sekitar 400 batang ganja," katanya.

Ratusan batang ganja ini ditanam tersangka BH di atas lahan seluas 1/4 hektare di sela-sela tanaman cabai. Agar tanaman itu tidak meninggi, dibengkokkan dengan cara diikat di sela-sela tanaman cabai.

"Pola tanam yang dilakukan BH ini dengan sistem tumpang sari, yakni menanam ganja bersama tanaman cabai miliknya. Agar tanaman ganja ini tidak terlihat orang lain, dia bengkokkan, kemudian diikat di sela-sela tanaman cabai," katanya menjelaskan.

Selain mengamankan tersangka berikut barang bukti 400 batang ganja, petugas menyita 5 kg daun ganja kering siap edar yang ditemukan saat penggeledahan di rumah BH.

Baca juga: Meski Belum Dibuka Aktif, Parkiran Masjid Istiqlal Disediakan untuk Jemaat Ibadah Paskah

Keberhasilan pengungkapan ladang ganja tersebut, kata dia, bermula dari informasi dari warga bahwa ada tanaman ganja di kebun milik BH. Informasi tersebut disampaikan warga kepada Polsek Bengko.

Mendapat informasi ini, Polsek Bengko melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenaran informasinya, pada hari Jumat (2/4) tim dari Polsek Bengko yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Hengki Noprianto langsung melakukan pengintaian. 

Selanjutnya, pada hari Sabtu (3/4) sekitar pukul 04.30 WIB, pihaknya mengamankan BH. Tersangka BH di hadapan petugas mengaku menanam ganja sekitar 1 tahun.

Ia juga mengaku beberapa kali menjual ganja kering hasil panen kepada para pembeli dalam bentuk paketan.

BH mengaku tidak menyesal telah menanam tanaman yang dilarang pemerintah itu dan tahu konsekuensinya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X