Hindari Lakukan Hal Ini saat Berkendara agar Tidak Kena Tilang Operasi Patuh Jaya 2020

- Kamis, 23 Juli 2020 | 09:44 WIB
Ilustrasi penertiban lalu lintas (ANTARA/Fakhri Hermansyah)
Ilustrasi penertiban lalu lintas (ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Polda Metro Jaya beserta seluruh jajarannya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020. Operasi yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020 tersebut menitikberatkan pada penanganan terhadap 15 jenis pelanggaran. 

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompes Pol Drs Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (23/7/2020). 

Yusri mengatakan, sasaran operasi sendiri meliputi dua hal. Pertama, segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata pelanggaran terhadap UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

"Penertiban dilakukan terhadap pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan ketidaktertiban lalu lintas sebelum, pada saat dan pasca pelaksanaan operasi," jelasnya. 

Sasaran yang kedua, lanjut Yusri, adalah menurunnya lokasi kemacetan, kecelakaan lalu lintas dan Plpelanggaran lalu lintas sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing (Tematik), dengan berpedoman pada protokol kesehatan (Adaptasi Kebiasaan Baru). 

"Tujuannya guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 secara preemtif, preventif dan persuasif juga humanis," ungkapnya. 

-
Ilustrasi pemeriksaan polisi di kawasan Bundaran HI, Jakarta. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Berikut adalah target pelanggar yang akan dijaring dalam Operasi Patuh Jaya 2020, yang meliputi orang, tempat, barang dan kegiatan dengan target terhadap 15 jenis pelanggaran antara lain :

  1. Menggunakan handphone saat berkendara;
  2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar;
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus;
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway;
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan;
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol;
  8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;
  12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;
  13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;
  14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup;
  15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

"Kami akan melibatkan total sebanyak 1.807 personil yang meliputi 800 personil tingkat Polda Metro Jaya dan1.007 personil di tingkat Polres," ungkapnya. 

Adapun cara penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tidak akan menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan.

"Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X