Bertemu Pihak Kemenkumham, AHY Lampirkan Bukti Kepengurusannya Sudah Disahkan Negara

- Senin, 8 Maret 2021 | 13:36 WIB
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan dokumen terkait sudah disahkan kepengurusannya oleh Kemenkumham kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan dokumen terkait sudah disahkan kepengurusannya oleh Kemenkumham kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar. Pertemuan itu untuk membuktikan bahwa kepemimpinannya sah di mata hukum.

“Laporan yang akan kami sampaikan siang hari ini tentu tidak hanya sebagai verbal tetapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang otentik,” ujar AHY di Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Adapun bukti yang dibawanya dalam beberapa kontainer. Dimana bukti itu membuktikan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang ilegal dilaksanakan.

Baca Juga: KLB Demokrat di Sumut Akan Dilaporkan ke Polisi Hari Ini, Kasusnya Terkait Kerumunan

“Membutkikan bahwa apa yang dilakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang mengklaim KLB di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional,” tegasnya.

Karenanya, putra sulung dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menegaskan hingga kini kepengurusannya yang berdasarkan Kongres V pada tanggal 15 Maret 2020 lalu sudah sah di Kemenkumham.

“Kami menyerahkan konstitusi Partai Demokrat AD/ART yang juga telah disahkan oleh negara, pemerintah dan Kemenkumham tahun lalu. Juga kepengurusan dan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan kongres ke-5 tanggal 15 Maret 2020 yang berlangsung demokratis dan juga telah disahkan Kemenkumham,” ungkapnya.

“Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang juga kami kumpulkan bahwa apa yg terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun,” tambahnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X