Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ucap Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, Senin (8/3/2021).
Anies kemudian menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca Juga: Mabes Polri Gelar Vaksinasi untuk Ribuan Purnawirawan Polri
Indra pun diketahui akan menjadi Plt Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.
Sekadar diketahui, Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz membenarkan bahwa Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Berdasarkan info yang saya dapat dari Asisten Perekonomian berita tersebut benar," ungkap Aziz kepada awak media.
Artikel Menarik Lainnya:
- Jhoni Allen Ditunjuk Jadi Sekjen Partai Demokrat Versi KLB Sumut
- Ditanya Dukung AHY atau Moeldoko, Ruhut Sitompul: Bintang Empat Lebih Bagus!
- Soal KLB Demokrat, Ruhut Situmpol: Karena Ada Ketidakpuasan!