Pilu Ibu & Bayinya Dipenjara Karena Cemarkan Nama Baik Kades di Aceh, Divonis 3 Bulan

- Rabu, 3 Maret 2021 | 13:04 WIB
Isma Khaira dan bayinya di dalam sel penjara Lapas Lhoksukon, Aceh. (Ist)
Isma Khaira dan bayinya di dalam sel penjara Lapas Lhoksukon, Aceh. (Ist)

Penegakan hukum di Indonesia kembali menuai sorotan. Bukan hanya itu, kasus yang satu ini membuat orang-orang yang mengetahuinya merasakan sebuah ironi yang memilukan.

Isma Khaira, seorang ibu dengan bayinya yang masih berusia 7 bulan, dipenjara karena divonis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Isma dianggap telah mencemarkan nama baik Bakhtiar, kepala desa tempat ia tinggal, melalui unggahan video di Facebook.

Peristiwa ini terjadi di Aceh Utara. Isma adalah warga Desa Lhok Pu Uk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. 

Kini, Isma dan bayinya ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas II B Lhoksukon. Sudah seminggu ia dan bayinya mendekam di sana. Isma terpaksa membawa serta bayinya yang masih perlu menyusu.

Isma awalnya ditahan karena mengunggah video berdurasi 35 detik di Facebook. Video itu menayangkan keributan antara Kepala Desa Lhok Pu Uk, Bakhtiar, dengan ibu dan anggota keluarganya, yang terjadi pada 6 April 2020. Keributan itu menyangkut sengketa tanah.

Isma memberi narasi pada video yang diunggahnya, menyebut bahwa kepala desa tidak ingin menyelesaikan masalah, dan malah memukul perempuan.

"Katanya (Kepala Desa), keluarga saya datang mengeroyok dia. Dia telepon entah siapa, langsung pada hari itu juga dia lapor ke polsek. Ketika saya dipanggil Polsek Seunuddon, saya terkejut. 'Laporan apa?' saya tanya. Pengeroyokan, kata mereka. Habis itu saya posting di FB pakai HP saya sendiri. Tujuan saya supaya orang bisa lihat bahwa kami enggak mengeroyok dia," ujar Isma.

Video itu kemudian viral dan Bakhtiar ramai dihujat. 

Dari situlah, si kepala desa, yang merasa nama baiknya tercemar, melaporkan Isma ke polisi.

Mirisnya, aparat penegak hukum meloloskan laporan si kepala desa. Bahkan hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pun menilai Isma bersalah dan memvonisnya 3 bulan kurungan penjara.

Hukuman itu sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Isma dipenjara selama 5 bulan.

Setelah menjalani tahanan rumah selama 21 hari, Isma kemudian ditahan di lapas untuk 2 bulan 10 hari ke depan.

Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon, Yusnadi mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan sehingga tidak dapat menolak untuk menahan Isma dan bayinya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X