Polres Sukabumi Kota Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Paling Dicari

- Kamis, 4 Maret 2021 | 10:53 WIB
 Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menunjukan salah satu sepeda motor hasil pencurian yang disita dari salah seorang tersangka, di sela konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (3/3/2021). (ANTARA/Aditya Rohman)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menunjukan salah satu sepeda motor hasil pencurian yang disita dari salah seorang tersangka, di sela konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (3/3/2021). (ANTARA/Aditya Rohman)

Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat berhasil menciduk para pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di sejumlah daerah di dalam maupun luar Sukabumi.

"Dari hasil Operasi Jaran Lodaya 2021 yang digelar selama 10 hari dari 22 Februari hingga 3 Maret, kami berhasil menangkap sejumlah terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama menjadi target operasi Satreskrim Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, di Sukabumi, Rabu (3/3), seperti dilansir Antara.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu sore, ia mengatakan bahwa selama Operasi Jaran Lodaya 2021 pihaknya berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor dan berhasil menangkap delapan orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor curian.

Adapun delapan tersangka berinisial NO (32), JY (25), TR (33), UO (31), RR (27), MIP (29) dan YK (41) serta seorang penadah CK yang masih berusia 25 tahun. Para pelaku kejahatan ini ditangkap di lima lokasi berbeda, yakni dua lokasi Kecamatan Lemburstu, Kota Sukabumi

Selanjutnya, di Kecamatan Cisaat, Sukaraja, dan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Komplotan pencuri spesialis sepeda motor ini sudah lama jadi target buruan Tim Buser Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Salah satunya adalah TR, tersangka ini dikenal 'licin' dan sudah enam kali melakukan pencurian di berbagai wilayah dalam dan luar Sukabumi.

Dalam melaksanakan aksinya, pemuda berusia 33 tahun itu hanya butuh beberapa detik untuk melarikan sepeda motor yang dicurinya dengan merusak kunci kontak.

"Untuk barang bukti yang kami sita sebanyak enam unit sepeda motor dari berbagai merek, peralatan untuk melakukan kejahatan yakni kunci letter T, kunci yang sudah diruncingkan untuk merusak kunci kontak, pemukul, handphone, dan beberapa STNK,” katanya pula.

Selain itu, Sumarni mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena penyidik masih memintai keterangan dari para tersangka.

Akibat ulahnya tersebut, CK (25) sebagai penadah kendaraan hasil curian dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tujuh tersangka lainnya yang bertugas sebagai "pemetik" motor, yakni NO, JY, TR, UO, RR, MIP dan YK dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya maksimal 9 tahun.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X