Miris, Tiga Anak Kompak Gugat Ibu Kandung Hanya Karena Warisan, Ini Komentar Kuasa Hukum

- Senin, 13 Juli 2020 | 13:55 WIB
Mariamsyah (kiri) dan kuasa hukumnya, Ranto Sibarani.
Mariamsyah (kiri) dan kuasa hukumnya, Ranto Sibarani.

Peristiwa anak menggugat orangtua kandungnya sendiri kembali terulang. Kali ini, kabar tersebut datang dari Sumatera Utara.

Adalah Mariamsyah Siahaan, perempuan yang sudah berusia 74 tahun tersebut digugat oleh tiga anak kandungnya sendiri lantaran tidak kebagian hasil penjualan tanah warisan.

Ketiga anaknya itu menggugat Mariam ke Pengadilan Negeri Tarutung beberapa waktu lalu.

Menurut kuasa hukum Mariam, Ranto Sibarani, kliennya sudah memegang surat kuasa penjualan tanah tersebut dan telah ditandatangi kelima anaknya. 

Tanah seluas 87 meter persegi itu dijual Mariam senilai Rp 1 miliar. Lokasinya berada di Jalan Tuasan, Medan.

Meski sudah mempunyai hak atas penjualan tanah warisan suaminya yang telah meninggal, tiga dari lima anak Mariam justru menuntutnya.

Selain tak terima lantaran sang ibu menjual tanah tanpa sepengetahuannya, mereka juga menuntut ganti rugi senilai Rp 500 juta.

Istilah 'tidak kebagian' juga dianggap kurang relevan pada kasus ini. Sebab, menurut Ranto, kliennya memang belum membagikan hasil penjualan tanah itu kepada siapa pun. 

"Kami yakin ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi dalam perkara ini, Ibu Mariam belum membagi uang tersebut kepada siapa pun. Usianya sudah 74 tahun, dan anak-anakya bukan orang susah," kata Ranto, Senin (13/7/2020).

Ranto menyayangkan gugatan ini. Sebab, ketiga penggugat tak lain merupakan anak kandung Mariam.

"Seorang anak tidak patut menggugat orangtuanya. Apalagi ibu kandungnya, ibu yang sudah melahirkan dan membesarkan anak-anaknya. Apalagi anak-anaknya bukan orang susah secara ekonomi," kata Ranto.

Sementara itu, Mariam mengakui jika ketiga anak yang menggugat dirinya berstatus anak kandung.

"Iya (anak kandung)," kata Mariam.

Mariam mengatakan, kelima anaknya telah menandatangani surat kuasa atas penjualan tanah warisan suami. Namun, tiga dari lima anaknya itu melayangkan gugatan setelah tanah terjual Rp 1 miliar.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X