Polri Ingatkan Masa Dispensasi Perpanjangan SIM: Jangan Sampai Terlewat

- Rabu, 3 Juni 2020 | 17:12 WIB
Ilustrasi SIM keliling. (Instagram/@jktinfo)
Ilustrasi SIM keliling. (Instagram/@jktinfo)

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 selama pandemi virus corona mendapat dispensasi dengan cara diperbolehkan memperpanjang SIM melalui proses perpanjangan biasa. Polri mengingatkan agar masyarakat tidak melewati batas waktu dispensasi perpanjangan SIM yang ditetapkan.

"Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi Covid-19 terhitung mulai dari tanggal 24 Maret 2020 - 29 Mei 2020 diberikan dispensasi, proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni - 30 Juni 2020," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Ramadhan mengatakan jika pada 30 Juni masyarakat tidak memperpanjang SIM-nya, pihaknya akan mencabut dispensasi itu. Artinya masyarakat tidak bisa memperpanjang SIM-nya kembali melalui jalur perpanjangan SIM biasa.

"Apabila pemegang SIM itu tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi tersebut maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru," ungkap Ramadhan.

Selain itu, mengenai beredarnya foto-foto kepadatan masyarakat di Samsat Jakarta karena hendak mengurus perpanjangan SIM, Ramadhan ikut mengomentarinya. Dia menyebut pihak kepolisian tetap melakukan protokol kesehatan agar pengunjung Samsat tetap terhindar dari penularan virus corona.

"Satpas Lantas telah melakukan berbagai upaya baik berupa imbauan, pamflet, stiker, banner maupun langsung kepada pemohon SIM di satpas agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan menuju tatanan kehidupan normal baru," pungkas Ramadhan.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X