Longgarkan PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Wajibkan Protokol Kesehatan Dijalankan

- Kamis, 4 Juni 2020 | 16:16 WIB
Petugas memeriksa dokumen saat penyekatan arus balik yang akan masuk ke Jakarta di Gerbang Tol Cikupa di gerbang tol Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas memeriksa dokumen saat penyekatan arus balik yang akan masuk ke Jakarta di Gerbang Tol Cikupa di gerbang tol Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melonggarkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19). Meskipun demikian, protokol kesehatan tetap dijalankan, termasuk di kegiatan sosial ekonomi.

"Kegiatan sosial ekonomi prinsip yang sama, jumlah peserta harus 50% dari kapasitas, harus ada jarak satu meter dan harus ada tempat cuci tangan," kata Anies dalam jumpa persnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies menjelaskan, untuk perkantoran, proporsi karyawan yang bekerja di kantor hanya separuh dari seluruh karyawan. Sementara 50% lainnya tetap bekerja di rumah dan pengaturannya diatur oleh masing-masing kantor.

"Dari 50% yang bekerja kita mengharuskan dibagi sekurang-kurangnya dua shift. Jadi 50% bekerja di kantor dari mereka bisa dibagi minimal dua shift," ujarnya.

-
Penggunaan hand sanitizer untuk mencegah virus corona.(freepik)

Dia mengilustrasikan, pembagian shift atau kelompok itu bisa dilakukan dari sisi jam kerja dimulai. Di mana separuh dimulai jam 7 pagi separuh dimulai jam 9 pagi, ini dilakukan agar tidak adanya penumpukan orang yang dinilai punya risiko penularan Covid-19 yang tinggi.

"Supaya kedatangannya, masa istirahatnya, kepulangannya, jumlahnya tidak terlalu banyak, apalagi bagi gedung-gedung yang jumlah lantai itu diatas empat lantai," ujarnya.

"Potensi kepadatan menggunakan lift antrean menjadi tinggi bila semua kantor masuk jam yang sama, semua karyawan masuk di jam yang sama, karena itu harus dipisah minimal dua kelompok," jelasnya.

Sementara itu, katanya, yang masuk jam 07 istirahat jam 11 dan yang masuknya jam 9 Istirahatnya jam 12.30. Sehingga jika tiba waktu makan siang tidak terjadi penumpukan.

"Intinya adalah separuh kapasitas, jaga jarak aman, karena itu semua rekayasa atas pergerakan orang dibuat agar bisa mencapai tujuan itu. Detailnya nanti akan ada di peraturan, tapi prinsipnya adalah kita memastikan semua pergerakan orang tidak meningkatkan risiko penularan baru," imbuhnya.

Gubernur DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang masa PSBB di wilayahnya. Namun pembatasan aktivitas ini merupakan PSBB tahap empat atau fase transisi dan fase tiga berlangsung dari 22 Mei hingga 4 Juni 2020. 

Ia melanjutkan, pada PSBB fase empat ini berbeda dengan PSBB fase sebelumnya. PSBB kali ini merupakan masa transisi, dimana akan memberikan kelonggaran terhadap sejumlah aktivitas masyarakat di ruang publik. 

"Penetapan status PSBB di Jakarta di perpanjang dan Juni sebagai transisi. Transisi menuju ketika PSBB masif menuju kondisi aman sehat produktif," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X