Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kendari Dibekuk Polda Sulsel, Terancam Hukuman Mati

- Kamis, 7 Januari 2021 | 16:28 WIB
Tersangka inisial R (31) dibekuk polisi diduga menjadi pengedar sabu-sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari. (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)
Tersangka inisial R (31) dibekuk polisi diduga menjadi pengedar sabu-sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari. (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)

Seorang pria berinsial R (31) berhasil ditangkap Tim Operasional Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga sebagai pengedar sabu-sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari yang menyebut pembekukan terhadap R berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat.

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa R merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar narkotika yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari," kata Eka seperti dilansir Antara pada Kamis (7/1/21).

Tersangka R ditangkap di rumah indekos, Jalan Lasandara, Lorong Cendana 1, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Rabu (6/1) pukul 16.30 WITA dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,35 gram.

"Kemudian dilakukan penggeledahan rumah indekos yang disaksikan pemilik indekos dan warga setempat, ditemukan empat paket saset sabu-sabu siap edar seberat 6,35 gram," tutur dia.

Berdasarkan keterangan tersangka narkoba tersebut diperoleh dengan cara memesan dari salah satu narapidana yang masih berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari dengan cara ditempelkan kepada seseorang di Kota Kendari.

"Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 membawa tersangka dan barang Bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih Lanjut," ujar Eka.

Modus operandi tersangka, mengedarkan sabu-sabu diperoleh dari temannya yang merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari berinisial JF, lalu diedarkan kepada para pemakai di Kota Kendari.

Akibatnya R dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X