Polisi akan Terbang ke Medan, Telusuri Hotel 'Saksi Bisu' Video Syur Gisel dan Nobu

- Sabtu, 9 Januari 2021 | 11:50 WIB
Kiri: Gisella Anastasia (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) / Kanan: Michael Yukinobu (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Kiri: Gisella Anastasia (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) / Kanan: Michael Yukinobu (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Penyidik Polda Metro Jaya akan menelusuri pengakuan Gisel yang mengatakan membuat video syur tersebut bersama Michael Yukinobu De Fretes di sebuah hotel di Medan tahun 2017 silam.

Polisi akan melakukan olah TKP di hotel tersebut dan juga melengkapi beberapa alat bukti.

"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana dan ada juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).

Olah TKP di hotel di Medan ini juga berguna untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk kemudian disidangkan.

"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti," kata Yusri.

Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik mencecar Gisel dengan 49 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam.

Meski begitu, Gisel tidak ditahan karena bersikap kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan. Terlebih, Gisel juga mempunyai anak yang masih balita.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.

Namun, Gisel dan Nobu wajib melapor dua kali dalam sepekan yaitu tiap Senin dan Kamis.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X