Pemprov DKI Beri 4 Layanan Kesehatan Gratis di Luar JKN, Ini Jenis dan Syaratnya

- Selasa, 26 Januari 2021 | 15:15 WIB
Ilustrasi pelayanan kesehatan di DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ilustrasi pelayanan kesehatan di DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan Jaminan Kesehatan yang berkualitas dan terintegrasi. Melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk Program Jaminan Kesehatan, serta memberikan Jaminan Kesehatan di luar manfaat JKN secara gratis.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan tujuan pemberian Jaminan Kesehatan di luar JKN untuk warga Ibu kota, agar semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan.

"Hingga saat ini, program Jaminan Kesehatan ini telah mencapai UHC sebesar 97,7%. Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional/ JKN," terang Widyastuti dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).

Terdapat empat jenis manfaat di luar JKN yang dikelola oleh UP Jaminan Kesehatan Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan dapat diperoleh masyarakat secara gratis, yaitu:

1. Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD)

-
Ilustrasi mobil ambulans. (Freepik/rawpixel)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.

Jaminan ini ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh (lumpuh/patah tulang). Nomor darurat untuk layanan ini dapat menghubungi 112/119.

2. Jaminan Pemeriksaan Kesehatan

-
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu). Pemeriksaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urin lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung), dan skrining hepatitis B (peserta hamil).

Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN/ KIS.

3. Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis (Pengelolaan darah dengan metode Nucleic Acid Tes-NAT, yang diberikan oleh PMI)

-
Ilustrasi donor darah. (Reuters)

Pengelolaan Darah dengan NAT berguna untuk menyaring virus Hepatitis dan HIV pada darah yang akan didonorkan ke pasien. Sehingga Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan oleh penduduk DKI Jakarta di fasilitas kesehatan DKI Jakarta aman dari infeksi virus tersebut.

Pemeriksaan NAT berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta, bagi penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta, yang memerlukan darah sesuai indikasi medis.

4. Jaminan Pelayanan Terhadap Korban Kekerasan, Termasuk Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

-
Ilustrasi korban kekerasan. (INDOZONE)

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan keamanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Bagi penduduk DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta, yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, rawat jalan/rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan/laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan. Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, lab. forensik, visum et repertum di faskes pemerintah. Sehingga diharapkan masyarakat DKI Jakarta yang mengalami kekerasan tidak takut melaporkan pelaku, agar pelaku dapat ditindak oleh Kepolisian.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X