'Calo' Satwa Dilindungi Beraksi Sejak 2020, Keuntungan per Hewan Capai Rp10 Juta

- Kamis, 28 Januari 2021 | 13:03 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya, pengungkapan penjualan berbagai jenis satwa liar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro Jaya, pengungkapan penjualan berbagai jenis satwa liar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya baru saja berhasil menangkap tersangka Y, reseller alias calo berbagai jenis satwa dilindungi yang sudah beraksi sejak tahun 2020. Polisi membongkar keuntungan dari bisnis tersangka Y.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengakuan tersangka Y kepada polisi jika dia sudah beraksi menjual satwa dilindungi sejak tahun 2020. Polisi pun masih mendalami pengakuan tersangka.

"Dia menjalankan mulai Agustus 2020 itu menurut keternagan yang bersangkutan tapi ini masih didalami terus," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Satwa yang berhasil dijual oleh tersangka antara lain owa jawa, elang jawa, rangkong, karantula jambul kuning hingga kucing hutan. Yusripun membongkar keuntungan tersangka setiap bertransaksi satu hewan.

"Setiap menjual satu binatang, keuntungan tersangka Rp1 sampai 10 juta. Dari Agustus tersangka mengantongi keuntungan mencapai Rp50 juta," beber Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil memangkap tersangka Y, pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi. Y menawarkan satwa-satwa liar itu melalui media sosial.

Polisi pun menggeledah kediaman Y. Y diketahui merupakan pedagang hewan biasa namun di dalam rumahnya terdapat satwa-satwa dilindungi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X