Gibran Rakabuming Resmi Ditetapkan KPU sebagai Wali Kota Solo Terpilih

- Jumat, 22 Januari 2021 | 01:11 WIB
KPU bersama pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa, Kamis (21/1/2021). (photo/ ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
KPU bersama pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa, Kamis (21/1/2021). (photo/ ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Komisi Pemilihan Umum (KPU menetapkan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pasangan calon wali kota-wakil wali kota terpilih Pilkada Surakarta 2020 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Solo, Kamis (21/1).

Rapat pleno penetapan paslon terpilih tersebut dihadiri pasangan terpilih Gibran-Teguh, partai pengusung PDIP, Ketua DPRD Surakarta, Bawaslu, dan perwakilan dari pasangan calon nomor 2 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).

Dikutip dari ANTARA, pada rapat pleno penetapan paslon terpilih Gibran-Teguh yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan dan mengundang sekitar 19 orang saja.

Menurut Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, KPU Surakarta menyelesaikan tahapan terakhir yakni penetapan paslon terpilih dalam Pilwalkot Surakarta 2020.

Nurul mengatakan penetapan paslon terpilih tersebut, setelah dipastikan tidak ada sengketa atau tidak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Surakarta menerima surat resmi dari KPU RI terkait BRPK dari MK pada Rabu (20/1) malam. Sesuai ketentuan maka paling lama lima hari KPU Surakarta harus menetapkan paslon terpilih.

Selanjutnya, KPU Kota Surakarta pada Jumat (22/1), akan menyampaikan surat pengusulan pengangkatan pasangan calon terpilih Gibran-Teguh kepada DPRD Kota Surakarta, yang nantinya oleh DPRD akan diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Jateng.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X