Habib Rizieq Mangkir Panggilan Pertama, Polda Metro Pertanyakan Surat Sakit

- Rabu, 2 Desember 2020 | 21:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS/MRS) tidak menghadiri panggilan pertama dari pihak kepolisian terkait kasus hajatan pernikahan putrinya dengan alasan sedang memulihkan kondisi fisik. Polda Metro Jaya pun mempertanyakan surat sakit dari Rizieq Shihab.

"MRS dan menantunya HA tidak bisa memenuhi panggilan yang kemarin sore pengacaranya sudah hadiri untuk menyampaikan bahwa keduanya tidak bisa hadir dikarenakan sesuatu hal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Yusri menyebut alasan yang bisa diterima harus dengan alasan yang kuat. Semisal saksi itu sedang sakit, polisi juga membutuhkan surat keterangan dari dokter.

"Dalam aturan perundang-undangan kita ketahui adanya alasan patut dan wajar yang harus kita terima. Kalau memang dinyatakan sakit harus ada surat dokter yang memang harus bisa disampaikan ke kita untuk bisa dipertanggungjawabkan oleh dokternya, sakitnya sakit apa," beber Yusri.

Dalam kasus Rizieq Shihab sendiri, Yusri menyebut tidak ada kepatuhan dalam memberikan alasan kuat ketidakhadiran. Atas dasar itulah Polda Metro Jaya kembali memanggil HRS namun dengan surat panggilan kedua.

"Tetapi setelah diteliti bahwa memang belum ada kepatutan dan wajar ini belum ada sehingga kita melayangkan kembali siang ini, kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan juga HA," kata Yusri.

BACA JUGA: Program Kapolda Metro: Selesaikan Kasus Lama Eggi Sudjana Hingga Habib Rizieq

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X