Kasus RS UMMI Berbuntut Hingga ke Penyidikan, Polisi Temukan Tindak Pidana Terkait HRS

- Senin, 7 Desember 2020 | 20:26 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Kasus Rumah Sakit Ummi terkait Habib Rizieq Shihab kini naik dari perkara jadi penyidikan.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor terkait Rizieq Shihab ke tahap penyidikan.

"Polda Jabar melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus terkait dengan masalah RS Ummi dari penyelidikan ke penyidikan dan Alhamdulillah sudah selesai," kata Erdi seperti dilansir Antara pada Senin (7/12/20).

Selanjutnya polisi bakal memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam perkara itu untuk diminta klarifikasi. Sementara ini polisi belum menetapkan tersangka meski sudah naik ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara ini sudah ditemukan fakta bahwa adanya kemungkinan perbuatan pidana dalam kasus RS Ummi," kata Erdi.

Menurut Erdi, pidana yang dimaksud adalah diduga adanya upaya menghalang-halangi petugas Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor dalam menjalankan tugas.

Pasalnya beberapa waktu lalu petugas berupaya untuk melakukan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil oleh polisi agar memenuhi panggilan tersebut guna mencari titik terang dugaan perkara tersebut.

Erdi juga menambahkan, panggilan tersebut merupakan ajang setiap pihak guna memberikan klarifikasi dan kesaksiannya. Namun apabila tidak kooperatif hal itu sama saja dengan perbuatan melanggar hukum.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X