Suami di Cianjur Jual Istrinya Rp400 Ribu ke Pria Hidung Belang Via Aplikasi Kencan Online

- Sabtu, 18 Juli 2020 | 16:49 WIB
Ilustrasi Prostitusi online. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Prostitusi online. (Foto: Istimewa)

Istri yang seharusnya dijaga dan disayang, malah dijual ke pria hidung belang. Begitulah yang dilakukan EY (48), warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur. Sampai hati EY menjual istrinya melalui media sosial dengan tarif Rp400 ribu untuk sekali "main". 

Perbuatan EY lantas diketahui oleh polisi. Dia, istrinya, serta lelaki yang menjadi pelanggan istrinya, digerebek oleh polisi dalam razia yang dilakukan di penginapan yang terletak di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan kasus prostitusi online tersebut terungkap setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia. Mereka menemukan tiga orang, terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.

"Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan," katanya.

Sudah Lama

Berdasarkan keterangan pasangan suami istri yang sudah berusia lanjut itu, mereka sudah melakukan praktek prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan, bahkan kedua tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.

"Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus," terang Juang.

Juang menjelaskan untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp400.000 untuk sekali kencan, namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya. Untuk saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan, saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.

Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali main.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya," imbuh Anton.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X