Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri, Jimmy Sutopo Langsung Ditahan

- Selasa, 16 Februari 2021 | 08:52 WIB
Ilustrasi tindak pidana korupsi. (ANTARA)
Ilustrasi tindak pidana korupsi. (ANTARA)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asabri yakni Jimmy Sutopo (JS) yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship. Satu tersangka baru itu pun langsung dilakukan penahanan sejak semalam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. JS menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang.

"Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang cabang rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/2/2021) malam.

Leonard mengatakan penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan terhitung sejak kemarin. Artinya, masa penahanan JS yang pertama akan selsai pada 6 Maret 2021.

"(Penahanan) sampai 6 Maret," beber Leonard.

Sekedar informasi, berdasarkan hasil investigasi kasus dugaan korupsi PT Asabri menyebutkan jika korupsi di tubuh PT tersebut mencapai Rp23 triliun kerugian negara. Kejagung sendiri sudah berhasil menyita aset para tersangka dengan nilai sekitar Rp18 triliun.

Saat ini tercatat sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship merupakan satu-satunya tersangka yang ditetapkan pasal tindak pidana pencucian uang dalan kasus ini.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X