Dibandingkan Daerah Lain, Pemkab Madiun Paling Cepat Salurkan Dana Desa 2021

- Senin, 15 Februari 2021 | 15:31 WIB
Bupati Madiun Ahmad Dawami (dua kiri) menerima penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu karena berhasil menyalurkan Dana Desa Tercepat Nasional Tahap 1 tahun 2021. (Dok. Diskominfo Kabupaten Madiun)
Bupati Madiun Ahmad Dawami (dua kiri) menerima penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu karena berhasil menyalurkan Dana Desa Tercepat Nasional Tahap 1 tahun 2021. (Dok. Diskominfo Kabupaten Madiun)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur (Jatim) mendapat penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai daerah tercepat secara nasional dalam penyaluran Dana Desa tahap I tahun 2021.

Bupati Madiun Ahmad Dawami mengatakan, Dana Desa yang telah tersalurkan pada tahap I tahun 2021 mencapai lebih dari Rp44,9 miliar yang sebanyak 8 persen digunakan untuk penanganan Covid-19.

"Semoga penghargaan yang diraih kali ini dapat menjadi semangat bagi para kepala desa di Kabupaten Madiun dalam penggunaan dana desa secara baik dan tepat," ujar Bupati Ahmad Dawami di Madiun, Senin (15/2/2021), seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, Dana Desa tahap I tahun 2021 di Kabupaten Madiun bisa tersalurkan cepat pada bulan Januari karena memang dari tahap perencanaan hingga penyalurannya sesuai dengan aturan, sebagai bentuk komitmen menjalankan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang salah satunya adalah kucuran Dana Desa.

"Sehingga dengan adanya Dana Desa, masyarakat betul-betul dapat merasakan manfaatnya karena ketepatan sasaran sudah direncanakan. Selain itu, sebelumnya sudah ada pra-perencanaan untuk mencari solusi atas permasalahan yang harus diselesaikan," kata Ahmad.

Ia menjelaskan dari jumlah Rp44,9 miliar yang tersalurkan itu, sebanyak Rp39,5 miliar untuk non-bantuan langsung tunai dana desa dan Rp5,4 miliar untuk bantuan langsung tunai Dana Desa.

Sesuai data, pemerintah desa selaku penerima Dana Desa wajib melakukan refocusing kegiatan dan anggaran dana desa minimal 8 persen untuk mendukung pelaksanaan PPKM skala mikro di desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dengan membentuk posko desa yang diketuai oleh kepala desa.

Disamping itu Dana Desa juga diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), melaksanakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat mendorong pemulihan ekonomi masyarakat seperti pengembangan Badan Usaha Milik Desa serta mendukung pencapaian SDGs Desa.

Di Jatim, terdapat dua kabupaten yang berhasil mendapatkan penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu karena berhasil menyalurkan Dana Desa Tercepat Nasional Tahap 1 tahun 2021, yakni Kabupaten Madiun dan Kabupaten Tulungagung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X