Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka Suap Rp400 Juta dan Ditangkap KPK, Sekda Terkejut

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 12:09 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman jadi tersangka suap dan ditangkap KPK. (Twitter)
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman jadi tersangka suap dan ditangkap KPK. (Twitter)

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengaku kaget dan prihatin mendengar kabar Wali Kota Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya akan pastikan dulu ke pengacaranya yang mendampingi ke Jakarta," kata seperti dikutip Indozone.id dari Antara, Sabtu (24/10/2020).

Ivan bilang, pelayanan publik di Tasikmalaya akan tetap berjalan normal. Pemkot Tasikmalaya, kata dia, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan arahan dalam menjalankan pemerintahan daerah.

"Intinya roda pemerintah harus terus berjalan, karena ini kaitannya dengan pelayanan masyarakat," kata Ivan.

Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, tahun Anggaran 2018. Budi diduga memberi suap senilai Rp 400 juta untuk meloloskan proposalnya itu.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Budi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Ghufron juga mengatakan bahwa perkara tersebut adalah pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada 4 Mei 2019 di Jakarta.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," terangnya.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka dan menangkap Budi, KPK sudah terlebih dahulu menetapkan 4 tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, Eka Kamaluddin, dari unsur swasta/perantara, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Ada juga tersangka lain, yaitu karyawan swasta/kontraktor, Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ghufron.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X