Nggak Perlu Galau Lagi, Larangan Menikah dengan Teman Sekantor Sudah Dicabut

- Sabtu, 27 Juni 2020 | 14:27 WIB
Ilustrasi. (Coachmag.co.uk)
Ilustrasi. (Coachmag.co.uk)

Nggak perlu galau atau takut di-PHK, para karyawan kini bisa menikahi rekan kerjanya sendiri atau teman satu kantor. Hal tersebut karena larangan menikah dengan teman sekantor sudah dicabut.

Seperti yang diketahui, dulunya perusahaan bisa melakukan PHK terhadap karyawannya jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama diatur tentang larangan menikah dengan pekerja lainnya di perusahaan yang sama.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) on

Dilansir akun Instagram @kemnaker, kini perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap karyawan yang menikah dengan rekan kerjanya di perusahaan yang sama.

"Rekanaker yang berencana menikah dengan teman yang bekerja di satu perusahaan bisa melangkah ke pelaminan. Jangan lagi risau apalagi galau karena takut di-PHK!?" tulis @kemnaker.

Aturan larangan menikah dengan teman sekantor telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya pengajuan permohonan dari 8 karyawan. Mereka adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief mengatakan, Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X