Berbanding Terbalik dengan Polri, Tim Pengacara Sebut Peneror Novel Baswedan Serahkan Diri

- Senin, 29 Juni 2020 | 15:16 WIB
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA FOTO/Abdul Wahab)
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA FOTO/Abdul Wahab)

Tim pengacara terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis membantah adanya penangkapan oleh aparat kepolisian.

Pihak pengacara dari Divisi Hukum Mabes Polri, malah mengatakan bahwa kedua terdakwa menyerahkan diri. Mereka juga menyebut, tindakan yang diambil kedua terdakwa patut diapresiasi.

-
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulet. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

"Tujuan persidangan ini tidak hanya bermaksud memberikan hukuman terhadap terdakwa. Namun juga bermaksud memberikan pelajaran bagi masyarakat luas, harus perlu adanya apresiasi berupa kebijakan berat ringannya Jaksa Penuntut Umum dalam menetapkan tuntutannya," ungkap tim hukum Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).

Tidak sampai di situ, tim pengacara Mabes Polri juga menganggap bila kejujuran keduanya tidak diapresiasi dengan diberikan hukuman ringan, maka tidak bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat.

Menurut tim pengacara, sudah seharusnya kedua terdakwa yang berani jujur itu diberikan hukuman ringan.

"Harapan kami dari tim penasehat hukum persidangan ini dapat menjadi role model dalam proses persidangan. Sehingga ada pelaku tindak pidana lain yang bersifat jujur mengakui tindakannya dengan harapan akan dituntut rendah oleh JPU. Sebaliknya pelaku yang jujur dan menyerahkan diri dan dituntut berat maka buat apalagi mereka bersifat jujur dan menyerahkan diri," sambungnya.

-
Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Namun, pernyataan tim pengacara kedua terdakwa ini berbeda dengan pernyataan Polri, saat awal penangkapan keduanya. Irjen Pol Argo Yowono selaku Humas Mabes Polri yang dulu masih menjabat sebagai Karopenmas Mabes Polri mengungkapkan, keduanya ditangkap oleh aparat bukannya menyerahkan diri.

"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan, yang bersangkutan adalah kami tangkap," ujar Irjen Pol Argo di Polda Metro Jaya pada Senin (30/12/2019).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X