Telat Datang Rapat dengan Komis IX DPR, Menkes Alasan Habis Rapat Bareng Jokowi

- Senin, 8 Februari 2021 | 20:11 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai keterlambatannya hadir dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut lantaran dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Budi, dalam pertemuannya dengan Kepala Negara ini membahas soal vaksinasi terhadap kelompok lanjut usia (lansia). Di mana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja memberikan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk kelompok orang lanjut usia (lansia) atau di atas 60 tahun.

"Tadi memang ada rapat mengenai vaksinasi lansia ini. Kemudian vaksinasi lansia ini kan maju lebih cepat, dan harusnya jadwalnya di bulan Maret dan April baru mulai. Jadi mesti diatur kembali alokasi dari jumlah vaksinmya seperti apa dan itu sulit diwakili dan jadi saya harus juggling time," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Pemandangan Tak Biasa, Ritual Imlek di Klenteng Tien Kok Sie Digelar Tanpa Kehadiran Umat

Budi menuturkan, dirinya sudah sempat meminta pengunduran rapat dengan Komisi IX DPR dari pukul 13.00 menjadi pukul 16.00 WIB. Namun sayang dia mengakui keterelambatannya tadi lantaran baru selesai bertemu dengan Presiden Jokowi pukul 16.15 WIB.

-
Rapat kerja komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

"Memang waktu itu minta disini jam 16.00 WIB, saya kan agak mundur dikit selesainya kan 16.15 WIB," terangnya.

Sebelumnya diwartakan  Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sempat tidak hadir dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI terkait anggaran penambahan anggaran Covid-19.

Rapat sedianya dilakukan pukul 13.00 WIB, namun Budi absen dalam rapat kerja itu dan mengirimkan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono sebagai pengganti.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mempersoalkan hal tersebut. Pasalnya dia merujuk Pasal 272 ayat 2 dalam rapat kerja seharusnya dihadiri oleh Menteri terkait secara langsung dan tidak bisa diwakilkan.

Rapat akhirnya sempat diskors hingga pukul 16.00 WIB, sambil menunggu kedatangan Menkes Budi hadir seusai rapat dengan Presiden Jokowi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X