HRS Center Sebut Anies dan Rizieq Shihab Tak Lakukan Tindak Pidana, Ini Dasar Hukumnya

- Kamis, 19 November 2020 | 15:35 WIB
Direktur HRS, Abdul Chair. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).
Direktur HRS, Abdul Chair. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).

Habib Rizieq Center menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak dapat dikategorikan telah melakukan tindakan pidana. 

Hal tersebut menurut dari acara peringatan Maulid Nabi Muhammad dan akad pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta pusat beberapa waktu lalu yang mengakibatkan terjadinya kerumunan.

"Maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Habib Rizieq Syihab dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana," ucap Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).

Abdul menjelaskan bahwa sistem penanganan pandemi Covid-19 yang diterapkan oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan sistem Karantina (in case Karantina Wilayah).

Baca Juga: Wacana Penyelidikan Wawancara Mendiang Puteri Diana, Ini Tanggapan Pangeran William

"Dasar hukum keberlakuannya menunjuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun, norma hukum Pasal 9 juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berlaku dalam hal pelanggaran Kekarantinaan, bukan PSBB.

"Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Syihab harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana," terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Anies telah dimintai diperiksa oleh pihak kepolisian atas kerumunan Maulid Nabi, dan akad pernikahan yang digelar oleh pihak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X