Polda Jatim Bongkar Gudang Pembuatan Bom Ikan, Tersangka Terancam Hukuman Mati

- Senin, 28 Desember 2020 | 20:28 WIB
Polisi saat merilis pengungkapan kasus penyimpanan 2,4 ton bom ikan di sebuah rumah di wilayah Bangkalan di Surabaya, Senin (28/12/2020). (ANTARA/Didik Suhartono)
Polisi saat merilis pengungkapan kasus penyimpanan 2,4 ton bom ikan di sebuah rumah di wilayah Bangkalan di Surabaya, Senin (28/12/2020). (ANTARA/Didik Suhartono)

Tim gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri membongkar tempat penyimpanan bom ikan ilegal sebesar 2,4 ton di salah satu rumah di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.

Kepala Baharkam Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto menyebut bahwa di lokasi tersebut ditemukan barang bukti potasium chlorate sebanyak 2,4 ribu kilogram yang merupakan bahan baku untuk membuat bom ikan.

"Di lokasi ditemukan barang bukti potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan, dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang lebih 2.400 kilogram," kata Komjen Pol Agus, di Surabaya seperti dilansir Antara pada Senin (28/12/20).

Berdasarkan pemeriksaan pihak Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka yang berinisial MB (43) selaku pemilik rumah sekaligus pemilik bahan peledak tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara bahan baku tersebut merupakan pesanan seseorang yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan.

MB menjualnya dengan harga Rp35 ribu per kilogram, lalu ada juga sumbu detonator yang dijual terpisah dengan harga Rp20 ribu per unit.

Komjen Pol Agus menambahkan tersangka telah menjalani bisnis ilegal tersebut selama dua tahun atau sejak 2018.

Tersangka merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.

"Setelah itu, botol yang berisi bahan peledak bom ikan diberi detonator yang nantinya dibakar dan menimbulkan ledakan," ucap Komjen Pol Agus.

Perwira tinggi Polri itu juga menjelaskan pengungkapan kasus ini akan menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan.

Diketahui bahwa bom ikan dapat merusak terumbu karang serta spesies ikan maupun biota laut lainnya, dan jika satu buah bom ikan diledakkan, daya ledak radiusnya mencapai 50 meter persegi.

"Sehingga dari total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare," ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka MB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan atau Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP.

"Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur dia.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X