Fungsi Lain UU Cipta Kerja, Menteri Agraria: Dapat Percepat Penyusunan Tata Ruang

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:23 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djali. (Photo/ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djali. (Photo/ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan bahwa fungsi lain dari UU Cipta Kerja adalah dapat mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memberikan kepastian hukum.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penjelasan Pokok-Pokok Substansi dan Penyiapan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Sofyan juga mengatakan poin yang tertuang dalam Klaster Perizinan Berusaha serta Klaster Pengadaan Tanah, yakni klaster tata ruang dan klaster pertanahan.

Menurutnya, dalam UU Cipta Kerja itu, perizinan berusaha dilakukan berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RDTR atau RTRW. Meski tata ruang tetap menjadi kewenangan Pemda, tapi UU Ciptaker bisa memberikan kepastian hukum.

"Selama ini banyak pengalaman, RDTR/RTRW telah disetujui melalui persetujuan substansi (persub) oleh Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN agar menjadi Peraturan Daerah, namun terlalu lama, sehingga perlu diberikan batas waktu bagi Pemda untuk menentukan dan disahkan setelah dua bulan persub diberikan," kata Sofyan, di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Sofyan mengatakan bahwa sejauh ini banyak hambatan yang ditemui dalam menetapkan tata ruang di daerah karena tidak adanya integrasi. Maka dari itu, hadirnya UU Cipta Kerja mengenalkan integrasi dan tata ruang akan menjadi panglima, sehingga tidak ada masalah lagi antara hutan, perairan, dan lain-lain.

"Peraturan Pemerintah dari seluruh Undang-Undang Cipta Kerja ini ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan. Tapi, akan kita kebut, mudah-mudahan akan jauh lebih cepat selesai," kata Sofyan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X