Bareskrim Ciduk 6 Tersangka Pembunuh Jurnalis di Sulbar, Begini Kasusnya

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:02 WIB
Foto: (Kiri) Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, (kanan) Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. (Bareskrim Polri)
Foto: (Kiri) Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, (kanan) Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. (Bareskrim Polri)

Kasus penusukan hingga mengakibatkan Demas Laira, seorang jurnalis media online yang tewas di Sulawesi Barat (Sulbar) menemukan titik terang. Tim gabungan dari Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Dit Krimum Polda Sulbar dan Polda Sulsel berhasil menangkap enam tersangka pembunuhan sang jurnalis.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia membenarkan jika ada enam tersangka yang berhasil ditangkap jajaran di bawahnya dalam kasus ini.

"Hari Selasa (20/10) tim gabungan melakukan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira," kata Komjen Listyo dalam keterangan tertulisnya kepada Indozone, Rabu (21/10/2020).

Keenam tersangka itu yakni, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25). Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo membeberkan motif dari aksi kejam para tersangka ini.

Ternyata motif pembunuhan hanya karena sakit hati adik korban pernah dipermalukan oleh korban. Motif itu sendiri didapat dari hasil pemeriksaan para tersangka.

-
Penangkapan para tersangka pembunuh jurnalis di Sulsel, Selasa (20/10/2020). (Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri)

 

"Motifnya pelaku melakukan aksi pembunuhan hanya karena sakit hati kepada korban yang mengganggu mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku," beber Brigjen Sambo.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pihak kepolisian pun hingga saat ini masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.

Sekadar informasi, seorang jurnalis media online bernama Demas Laira sempat ditemukan warga dalam keadaan tewas dengan luka tusukan di badannya. Korban ditemukan tewas di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah pada Kamis (20/8/2020) sekira pukul 01.30 WITA.

Jasad sang jurnalis itu pertama kali ditemukan oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Penemuan mayat itu pun lantas dilaporkan ke Polsek Karossa.

Mendapat informasi itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri di bawah pimpinan Brigjen Ferdy Sambo turun tangan menyelidiki kasus itu. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus para tersangka.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X