UU Cipta Kerja Bermasalah pada Produk Halal, Fraksi PKS Minta Pemerintah Susun RPP 

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:34 WIB
Ilustrasi produk halal. (Antara).
Ilustrasi produk halal. (Antara).

Anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PKS, Bukhori Yusuf, meminta agar pemerintah seharusnya berpihak pada konsumen halal dalam merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UU Cipta Kerja, khususnya pada bagian Jaminan Produk Halal.

Bukhori meminta pemerintah memperhatikan bagaimana aspek perlindungan konsumen produk halal. Khususnya sanksi terhadap produsen yang tidak mendaftarkan produknya dalam sertifikasi halal.

"Saya ingin kembali mengingatkan kepada pemerintah agar aturan turunan yang tengah disusun itu mencerminkan keberpihakan yang nyata bagi konsumen produk halal,” ujar Bukhori di Jakarta, Rabu (21/10/2020) seperti yang dilansir Antara.

Penghapusan klausul sanksi 'penarikan barang dari peredaran' harus dikompensasi dengan wujud sanksi yang tegas, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir di aturan turunan.

“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menyusun aturan turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya perihal jaminan produk halal. Pasalnya, setelah kami melakukan penyisiran terhadap versi 812 halaman, kami menemukan sejumlah kelemahan substansi dari UU tersebut, khususnya terkait regulasi sanksi bagi pelanggaran terhadap kewajiban registrasi halal,” ujar dia.

UU Cipta Kerja turut mengubah salah satu ketentuan di UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, tepatnya di pasal 48. Pada mulanya, pasal 48 UU Jaminan Produk Halal berbunyi:

(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.

Namun dalam pasal 48 versi UU Cipta Kerja klausul 'berupa penarikan barang dari peredaran' dihapus sehingga berubah menjadi:

(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Anggota Komisi VIII DPR itu menilai pencantuman wujud sanksi administratif yang konkret menunjukkan ketegasan dan keberpihakan Negara terhadap pengadaan produk impor yang halal.

Sebaliknya, penghapusan wujud sanksi tersebut bisa membuat kebijakan registrasi halal produk impor menjadi lebih permisif terhadap pelanggaran kewajiban registrasi.

“Penyelenggaraan jaminan produk halal sejatinya bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Dalam upaya mendukung hal tersebut, maka disusun juga regulasi mengenai wujud sanksi yang jelas apabila dalam praktiknya terjadi penyimpangan oleh pelaku usaha,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X