Soal Pembukaan Tempat Karaoke, Dinkes DKI: Nyanyi Pakai Masker

- Rabu, 24 Maret 2021 | 08:59 WIB
Karyawan memakai masker saat beraktivitas di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE)
Karyawan memakai masker saat beraktivitas di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE)

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti tak mempermasalahkan terkait rencana pembukaan tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan apabila menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Ia menilai memakai masker menjadi salah satu cara mencegah penularan Covid-19. Oleh karenanya, salah satu protokol kesehatan tersebut bisa diterapkan ketika sedang bernyanyi di tempat karaoke.

"Nyanyi kan bisa pakai masker. Saya nyanyi pakai masker bisa. Kan kalau pidato bersuara kan, pakai masker masih bisa," ujar Widyastuti di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihak yang menangani untuk pembukaan tempat karaoke adalah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Namun, Widyastuti meyakini kebijakannya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

"Tetapi tentunya rekomendasinya mewakili Satgas, untuk melihat persyaratan seperti apa supaya tidak menjadi sumber penularan," tandasnya.

BACA JUGA: Eks Ketua MK Soroti Sidang Habib Rizieq, 'Pokoknya Percayakan Saja Kepada Majelis Hakim'

Seperti diberitakan sebelumnya, diketahui sebanyak 58 tempat karaoke yang telah mengajukan proposal untuk meminta izin pembukaan di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pengajuan izin itu ditolak lantaran pengelola tempat karaoke belum bisa menyanggupi ketentuan soal protokol kesehatan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X