Lagi, Perusahaan Asuransi Dilaporkan Gagal Bayar ke OJK

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 11:49 WIB
Ilustrasi logo OJK. (ANTARA).
Ilustrasi logo OJK. (ANTARA).

Sejumlah mantan mitra bisnis PT AIA Financial (AIA) mengajukan surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan gugatan pailit ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan itu sendiri saat ini diproses di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK. 

Dalam paparannya, kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak mengatakan, para pimpinan komisioner OJK bahkan sudah mengetahui surat PKPU dan pailit tersebut. Meski demikian, dia berharap agar otoritas dapat memproses cepat dengan memberikan surat respon kepada kliennya. 

"Kita juga berharap dan meminta agar surat balasan yang pada kita ajukan pada 4 Agustus (2020) kemarin, jadi alasan dari OJK bahwa surat itu sedang diproses di IKND. Jadi pimpinan tertinggi OJK sudah mengetahui surat kita. Nantinya, OjK juga akan mengabarkan kepada kita nanti melalui by phone atau surat balasan," ujar Patar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2020).  

OJK, kata Patar, merupakan lembaga lembaga yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, memiliki wewenang untjk mengambil langkah cepat dalam menuntaskan kasus dugaan gagal bayar AIA kepada sejumlah nasabahnya.  

OJK kata Patar, diharapkan dapat menjembatani antara kedua pihak untuk menemukan jalan tengah dari kasus tersebut. Bahkan, ia juga menuturkan bahwa pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jika OJK tak juga segera memproses laporan tersebut. 

"Sampai sekarang OJK belum menjembatani kita dengan AIA. Karena OJK punya fungsi pengawasan di bidang asuransi non bank, jadi tolong berikan kepastian kepada kita, kalau permohonan kita ditolak ya ditolak atau laporan kita diterima ya diterima, buat surat rekomendasinya, itu yang kita harapkan," tegasnya. 

Sebelumnya, sejumlah mitra bisnis PT AIA Financial (AIA) melaporkan dugaan gagal bayar kepada OJK pada, Selasa (4/8/2020) lalu. Mereka mengaku haknya tidak dibayarkan AIA Financial senilai Rp67,8 miliar. 

Masing-masing pemohon yang haknya belum dibayarkan, yakni Kenny Leonara Raja sebesar Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo), serta Jethro Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X