Breaking News: Dua Polisi Terlapor Penembak Laskar FPI di KM 50 Ditetapkan Jadi Tersangka

- Selasa, 6 April 2021 | 18:15 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Antara)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Antara)

Akhrinya pihak kepolisian menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka kasus penembakan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

"Pertama tentang peristiwa KM 50. Tiga anggota polri sebagai terlapor. Pada hari kamis kemarin penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50. Dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam siaran langsung di Twitter seperti yang dikutip Indozone, Selasa (6/4/2021). 

Sementarea itu satu terlapor anggota polisi dinyatakan meninggal dunia yakni Ipda Elwira Priadi Zendrato, maka penyelidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan.

"Hingga dua anggota polri yang terlibat kasus tersebut tetap dilanjutkan," lanjtu Rusdi.

Komnas HAM desak Polri ungkap kasus

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Choirul Anam meminta Kepolisian menjelaskan secara rinci kepada publik terkait kematian anggota Polri yang menjadi terduga penembak Laskar FPI dalam perkara pembunuhan di luar hukum ("unlawful killing").

"Kami harap Kepolisian dapat menjelaskan secara rinci agar publik tidak bertanya-tanya," kata Choirul Anam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Komnas HAM mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kematian satu orang terduga penembak empat Laskar FPI, apakah normal atau tidak.

Menurut dia, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, kematian anggota Polri tersebut tidak mengganggu konstruksi peristiwa penembakan empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.

"Kematian Elwira, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM tidak ganggu konstruksi peristiwa. Semua keterangan sudah kami dapatkan karena sudah kami periksa dua kali secara mendalam," ujarnya.

Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM sudah mengingatkan Kepolisian agar bekerja akuntabel, dan itu harus dicerminkan dengan manajemen penegakan hukum bukan pengelolaan isu.

Dia mencontohkan pengelolaan isu terkait Polri mengumumkan enam Laskar FPI sebagai tersangka, padahal sudah meninggal lalu dua hari kemudian penetapan itu dicabut.

"Itu contoh manajemen isu bukan penegakan hukum. Lalu Elwira tiba-tiba diumumkan meninggal, kalau penegakan hukum, pasti ada orang yang dipanggil sebagai saksi lalu proses pemeriksaan yang diumumkan," tutur-nya.

Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X