Pimpinan DPR Minta Semua Pihak Awasi Surat Edaran Kemenag Terkait Panduan Ibadah Ramadhan

- Rabu, 7 April 2021 | 14:29 WIB
Ilustrasi salat berjamaah (Unsplash/@rumanamin)
Ilustrasi salat berjamaah (Unsplash/@rumanamin)

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2021 terkait pelaksanaan terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Pimpinan DPR meminta agar semua pihak dapat segera mensosialisasikan surat edaran tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, baik Kemenag ataupun Satgas Covid-19 hingga Pemda dapat mengawai jalannya surat edaran ini. Dengan demikian nantinya masyarakat bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan dalam melaksanakan ibadah saat bulan Ramadhan.

"Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan sholat tarawih berjamaah di setiap wilayah. Dan menghimbau jemaah agar tetap mematuhi prokes dan mentaati aturan yang telah ditetapkan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19," kata Azis, Rabu (7/4/2021).

Kemudian, kata Azis, alangkah baiknya pemerintah dapat duduk bersama dengan menjalin komunikasi hingga berkoordinasi dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Sehingga DKM dapat menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan shalat tarawih dan sholat Idul Fitri yang dilakukan secara berjamaah.

"Pemda dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan sholat tarawih berjamaah apabila ditemukan klaster baru pada pelaksanaan sholat tarawih berjamaah tersebut" tuturnya.

BACA JUGA: 3 Oknum Polisi Jadi Tersangka Unlawfull Killing Laskar FPI, DPR: Harus Diapresiasi

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Pasalnya Ramadhan kali ini masih suasana Pandemi Covid-19.

Adapun surat edaran Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021 ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari Senin (5/4/2021). Menurut Yaqut surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021:

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
  3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
    a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
    b. Pengajian/Ceramah/Tausiyah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
    c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
  7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
  8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
  9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramalan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul Karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;
  11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X