Sebanyak 12 Oknum yang Diduga Membobol Bank DKI Dipecat

- Kamis, 21 November 2019 | 14:13 WIB
Ilustrasi/sukabumikab.go.id
Ilustrasi/sukabumikab.go.id

Sebanyak 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang diduga membobol Bank DKI melalui ATM Bersama sudah dibebastugaskan alias dipecat.

Belasan oknum pegawai dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan itu dipecat sejak Rabu (19/11) siang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir.

Chaidir mengatakan bahwa pemecatan mereka untuk memudahkan proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai tidak tetap yang terjerat kasus hukum, meskipun baru sebatas pemanggilan pemeriksaan penyidik, akan langsung dipecat.

Berbeda dengan PNS, pemecatan bagi oknum PNS yang terjerat kasus hukum dilakukan bila pemerintah telah mendapat keputusan tetap atau inkracht dari pengadilan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dijatuhi hukuman penjara.

Akan tetapi, selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara. Mereka juga tetap mendapatkan gaji, 65 persen dari pendapatan.

"Namun, bagi oknum Satpol PP, berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Satpol PP DKI yang kami terima, pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat sehingga pemerintah melakukan pemecatan," ujar Chaidir.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 oknum anggota Satpol PP diduga membobol Bank DKI berdasarkan pengakuannya pada Kasatpol PP DKI Arifin. Mereka melakukannya sudah sejak Mei 2019 dan telah menimbulkan kerugian hingga Rp32 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X