Pembobolan Bank DKI, Polisi Sudah Tetapkan 41 Tersangka

- Selasa, 26 November 2019 | 01:15 WIB
photo/Ilustrasi/Pixabay
photo/Ilustrasi/Pixabay

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI.

"41 kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin(25/11).

Dari 41 orang tersangka tersebut, tambah Iwan pihaknya sudah memeriksa 13 orang.

Iwan menyebutkan 41 orang itu ditetapkan sebagai karena turut mengambil uang dengan memanfaatkan celah keamanan di ATM Bank DKI.

"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," lanjut Iwan.

Dia mengemukakan ada beberapa oknum Satpol PP yang turut ditetapkan sebagai tersangka diantara 41 orang tersebut, namun tidak memberikan rincian terkait identitas para tersangka.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X