Kekecewaan ICW kepada Presiden karena Berikan Grasi ke Annas Maamun

- Rabu, 27 November 2019 | 11:27 WIB
Antara/Agus Bebeng/Wahyu Putro A
Antara/Agus Bebeng/Wahyu Putro A

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa atas langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi kepada eks gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Kurnia juga menyindir bahwa sikap Presiden Jokowi mesti dimaklumi, menurutnya, dari awal Presiden Jokowi memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas.

Kurnia mencontohkan saat Presiden merestui calon pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, menyetujui revisi UU KPK, dan ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan KPK.

Keputusan Jokowi memberi grasi kepada Annas patut dipertanyakan. Kurnia mengatakan, kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime. Oleh karena itu, pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan.

Meski pemberian grasi tersebut karena alasan kemanusiaan, namun alasan tersebut tak dapat dibenarkan sebab indikator kemanusiaan sendiri tidak dapat diukur secara jelas.

Konsep penegakan hukum seperti itu, kata dia, tidak akan memberi efek jera pada pelaku korupsi sampai kapan pun. Langkah itu juga dinilai telah mencoreng rasa keadilan masyarakat.

"Langkah dari Presiden ini mencoreng rasa keadilan masyarakat karena bagaimana pun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri," kata Kurnia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberi grasi ke Annas karena mempertimbangkan dia sudah uzur, sakit-sakitan, dan selama di lapas berkelakuan baik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X