RUU Omnibus Law Typo, Ini Tanggapan Peneliti Formappi

- Selasa, 18 Februari 2020 | 14:27 WIB
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyatakan alasan pemerintah salah ketik (typo) terkait draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 170 yang menyatakan ketentuan dalam Undang-undang bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).

"Rasanya sulit untuk percaya pada apa yang diduga Mahfud, bahwa mungkin saja terjadi kekeliruan pengetikan. Rumusan Pasal 170 tersebut sejalan dengan nafsu menggelora Presiden Jokowi yang berulangkali menekankan prioritas utama pemerintahannya di periode kedua pada bidang investasi," ucapnya kepada Indozone, Selasa, (18/2/2020).

Alasan investasi menjadi logis, sambung Lucius, jika ada keinginan untuk memberikan keleluasaan tanpa batas kepada pemerintah untuk memastikan tak ada setitik pun hambatan yang bisa menahan laju investasi.

"Dengan demikian Pasal 170 memang dikehendaki Pemerintah atau sejalan dengan kemauan Pemerintah yang ingin agar investasi berkembang pesat dan tumpang tindih, UU bisa teratasi berkat kewenangan tanpa batas pemerintah untuk mengubah UU atau aturan apa saja yang dianggap menghambat," ungkapnya.

Bahkan, jika UU Omnibus law keliru mengatur sesuatu untuk menggenjot investasi, maka Pemeritah punya kekuasaan yang dijamin UU Ciptaker untuk mengubahnya kapan saja melalui PP. UU lain yang ketinggalan di-upgrade melalui Omnibus Law Cipta Kerja juga bisa dilibas semau Pemerintah jika itu menghambat langkah cepat pemerintah menggenjot investasi.

"Jadi saya kira Mahfud keliru jika ada typo pada Pasal 170 itu. Walaupun Mahfud sadar ada kekeliruan terkait hirarki peraturan jika pemerintah bisa memakai PP untuk merubah UU, bukan berarti apa yang sudah ditulis pada Pasal 170 itu sesuatu yang keliru," jelasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X