Selain Dikebiri, Cara Ini Diyakini Bisa Bikin Jera Pelaku Pedofilia 

- Senin, 26 Agustus 2019 | 17:21 WIB
Ilustrasi suntikan/Pixabay
Ilustrasi suntikan/Pixabay

Pengadilan Negeri Mojokerto memberi hukum pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap terpidana kasus  pelecehan seksual anak.

Muhammad Aris (21) yang menjadi terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak, dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga menjadi orang pertama di Indonesia yang mendapat hukuman kebiri kimia.

Hukuman kebiri ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 dalam Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan telah disahkan oleh DPR tahun 2016. 

Namun, PERPPU menuai pro kontra, mulai dari aspek hukum, medis dan hak asasi manusia (HAM).  Aktivis lembaga dan perlindungan anak sangat menginginkan hukuman kebiri kimia tersebut.

Sedangkan para aktivis kemanusiaan lainnya, seperti lembaga bantuan hukum dan dokter menolak rencana tersebut karena dinilai berpotensi melanggar HAM. 

Catatan Kritis Rencana Kebijakan Kebiri yang dikeluarkan ICJR, MaPPI FHUI, Koalisi Perempuan Indonesia dan ECpat Indonesia menjelaskan kebiri kimiawi (chemical castration) memiliki banyak persoalan hukum, tidak saja dari sisi hukum materiilnya tetapi juga menyangkut dengan procedural law nya.

Riset menegaskan, yang paling tepat untuk diberikan kepada pelaku kejahatan seksual anak ini adalah therapy dan bukan berupa suntikan kimia kebiri.

Therapy psikologi akan banyak membantu pelaku kejahatan seksual anak karena yang dihadapi pelaku adalah apa yang disebut dengan “psychological problem” bukan “medical problem”.

Dengan melakukan “psychological treatment”, para aktivis ini meyakini, akan mengurangi dampak pada ketergantung obat dan akan menghilang efek negatif dari kebiri kimiawi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X