Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) menjadi 12,5 persen, dari yang sebelumnya hanya 10 persen.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan, mengatakan Pemprov DKI tidak mengubah kebijakan tarif BBN-KB selama delapan tahun terakhir.
Pemprov DKI ingin menyeimbangkan tarif BBN-KB dengan wilayah sekitar Ibu Kota. Kenaikan 2,5 persen pun merujuk aturan dalam rancangan peraturan daerah (raperda), tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2010.
"Perubahan BBN-KB bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan karena adanya kesepakatan dalam rapat kerja terbatas asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali," kata Sereida.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI telah mengesahkan raperda untuk dasar menaikkan BBN-KB menjadi 12,5 persen, dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2019).