Aksi Massa Tak Akan Ubah Keputusan MK Soal Pilpres 2019

- Senin, 24 Juni 2019 | 13:40 WIB
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Semua pihak diminta untuk menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Putusan sembilan hakim MK sudah bersifat final. 

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono menanggapi rencana beberapa kelompok yang bakal menggelar aksi jelang sidang putusan. Menurutnya, hal tersebut tak akan mengubah hasil putusan sidang MK.

"Yang terpenting apapun keputusan MK nanti, itu adalah kewenangan majelis hakim. Desain konstitusional, kita semua sudah tahu, keputusan MK itu final dan mengikat," kata Fajar di gedung MK, Senin (24/6/2019). 

"Aksi apapun tidak akan bisa mengintervensi putusan MK," lanjutnya.

Dia mengatakan tahapan sidang MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 sudah digelar secara transparan. Untuk itu, publik diminta untuk tidak meragukan lagi keputusan para hakim MK. 

"Mari kita dewasa, jangan memaksakan hal di luar mekanisme konstitusional yang sudah ada," ujarnya. 

Fajar mengakui MK tak bisa melarang orang untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, MK meminta agar aksi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. 

"Aksi unjuk rasa merupakan saluran demokrasi. Kita tidak bisa melarang. Jangan sampai mengganggu agenda persidangan MK," ujar Fajar.

MK akan menggelar sidang terakhir pada Senin (24/6/2019). Setelah itu, MK akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2018. Pada 28 Juni 2019, Hakim MK akan membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.  

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X