Beredar Seruan Gubernur DKI Hentikan Hubungan Suami Istri, Ternyata Hoaks

- Kamis, 26 Maret 2020 | 13:04 WIB
Surat seruan gubernur soal larangan berhubungan intim. (Istimewa)
Surat seruan gubernur soal larangan berhubungan intim. (Istimewa)

Beredar surat seruan Gubernur DKI Jakarta mengenai penghentian sementara hubungan suami istri dalam upaya menekan penyebaran virus corona (COVID-19).

Belakangan diketahui, surat yang beredar di media sosial tersebut ternyata adalah berita bohong alias hoaks.

Faktanya, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu, berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah virus corona.

Berikut isi sebenarnya dari surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
  2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
  3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
  4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
  5. Informasi terkait:
  • penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
  • panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X