Didakwa Terima Suap Garuda Miliaran Rupiah, Emirsyah: Saya khilaf

- Senin, 30 Desember 2019 | 20:05 WIB
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar mengaku khilaf sehingga menerima suap dan melakukan dugaan pencucian uang.

"Yang mulia, pada kesempatan ini saya mohon maaf karena persahabatan, saya melakukan perbuatan yang khilaf," kata Emirsyah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12).

Hal tersebut Emirsyah sampaikan seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menyebutkan yang bersangkutan menerima suap sekitar Rp46,3 miliar dari pabrikan pesawat Airbus, ATR, dan Bombardier Canada serta pencucian uang senilai sekitar Rp87,4 miliar.

"Semua yang di dalam surat dakwaan tidak semua benar. Saya mohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat," Emirsyah menambahkan.

Meski mengakui bahwa tidak semua di dalam dakwaan benar, dia tidak mengajukan nota keberantan (eksepsi) terhadap dakwaan.

"Atas dasar ini juga saya tidak mengajukan eksepsi," ucap Emirsyah.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005—2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura.

-
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Emirysah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X