Aktivitas Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Kini Dipantau Polisi

- Jumat, 7 Mei 2021 | 20:44 WIB
Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, Rusdi Karepesina (Dokumentasi Istimewa)
Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, Rusdi Karepesina (Dokumentasi Istimewa)

Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, Rusdi Karepesina (55) diketahui sudah dipulangkan oleh polisi usai disanksi tilang. Meski dipulangkan, polisi menyebut pihaknya tetap memantau pergerakan Rusdi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia. Kompol Rensa menyebut pihaknya saat ini memantau aktivitas Rusdi usai dipulangkan oleh Polda Metro Jaya.

"Kita tetap pantau, monitoring tapi yang bersangkutan belum bisa dilakukan tindakan hukum atau melanggar pidana. Ini kita sambil pantau seperti apa," kata Kompol Rensa saat dihubungi wartawan, Jumat (7/5/2021).

Rensa mengatakan pihaknya belum bisa menjerat Rusdi dengan pasal KUHP selain penilangan. Untuk itu lah pihak kepolisian melakukan pemantauan pergerakan terhadap Rusdi.

Baca Juga: Pasca Baku Tembak KKB vs TNI-Polri, Satgas Nemangkawi: Tak Ada Masyarakat Mengungsi

"Saat ini pelanggarannya pelanggaran lalu lintas ya dan juga untuk intinya belum melakukan pasal atau pidana lain," beber Rensa.

Dalam pemantauan ini, Rensa menyebut pihaknya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pasca viralnya kasus Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ini.

"Kita tetap antisipasi takutnya ada antipati dari warga atau bagaimana kemudian yang bersangkutan ada tindakan lain lagi kita monitoring ke depannya," kata Rensa.

Sekedar informasi, seorang pria bernama Rusdi Karepesina sempat membuat heboh pasca diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya. Diamankan lantaran mengendarai mobil dengan pelat bukan keluaran dari Polri.

Saat polisi menggeledah mobil pelaku, polisi menemukan identitas keluaran Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Rusdi sendiri mengaku sebagau jenderal di negara tersebut.

Polisi sendiri sudah mengganjar Rusdi dengan sanksi penilangan lantaran memakai pelat bukan kualaran polri dan tidak bisa menunjukan surat-surat berkendara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X