Anies Keluarkan Kepgub PPKM yang Wajibkan Sertifikat Vaksinasi, Jadi Syarat Beraktifitas

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 23:56 WIB
Ilustrasi, Sejumlah penumpang turun dari KRL di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7/2021). (photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ilustrasi)
Ilustrasi, Sejumlah penumpang turun dari KRL di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7/2021). (photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ilustrasi)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 yang di dalamnya juga menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.

Dari dokumen yang didapatkan pada Kamis (5/8), ketentuan tersebut tertuang dalam poin empat ketetapan dalam Kepgub yang diteken Anies pada 3 Agustus 2021.

Kepgub tersebut menerangkan bahwa selama masa PPKM Level 4 COVID-19, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.

Kemudian buktinya ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

Baca juga: Duh! Kakek Ini Pakai Masker Berlubang Supaya Bisa Sebat, Bikin Netizen Ngakak

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," ucap Anies dalam Kepgub tersebut.

Kepgub itu sendiri, dikeluarkan sehubungan dengan PPKM Level 4 COVID-19 kembali dilanjutkan selama tujuh hari terhitung sejak 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Kepgub tersebut, Anies menyebut bahwa penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X