Anggota DPR: Masuknya 34 TKA Tiongkok di Masa PPKM, Pemerintah Gagal Jelaskan Urgensinya

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 09:52 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan masuknya kembali tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel menjadi beban bagi pemerintah dengan membuat dampak kepercayaan masyarakat semakin menurun.

"Masuknya 34 TKA Tiongkok di masa PPKM benar-benar menjadi beban pemerintah karena merusak kepercayaan publik," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Dia melanjutkan, terlepas dari adanya penjelasan bahwa mereka memenuhi syarat untuk masuk Indonesia sesuai Pemenkumham 27 Tahun 2021 karena memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), namun pemerintah gagal menjelaskan urgensi kedatangan mereka.

Di samping itu, Habiburokhman berkata situasi PPKM saat ini sudah membuat rakyat lelah jenuh atau bahkan ada yang frustrasi. Setiap penegakan aturan harus disertai dengan penjelasan alasan yang terbuka.

"Rakyat tidak paham pasal per pasal dari Permenkumham, tetapi mereka merasa tidak adil disaat mereka dibatasi untuk bergerak, WNA Tiongkok justru malah bisa masuk," tegas dia.

Maka dari itu Politikus Partai Gerindra ini meminta jajaran di Kemenkumham dapat lebih proaktif menjelaskan mengapa  pemegang ITAS dikecualikan dari larangan masuknya TKA dan urgensi 34 orang itu masuk ke Indonesia.

"Jika dua hal tersebut tidak bisa dilakukan, baiknya untuk sementara waktu setidaknya selama PPKM pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA," tutupnya.

BACA JUGA: Mewah! Anggota DPRD Kota Tangerang Bakal Pakai Baju Dinas Louis Vuitton Rp675 Juta

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan 34 TKA yang masuk ke Indonesia pada hari Sabtu (7/8) sudah mengantongi dokumen izin tinggal terbatas (itas).

"Selain itu, mereka juga sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/8).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X