Partai Demokrat Sebut Pemecatan Pinangki Telat, Desak Kejagung Lakukan Evaluasi

- Minggu, 8 Agustus 2021 | 13:11 WIB
Jaksa Pinangki. (photo/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jaksa Pinangki. (photo/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Politisi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menyoroti pemecatan tidak hormat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, pemecatan itu merupakan keputusan yang terlambat. Ia pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan evaluasi.

Anggota Komisi III DPR itu menyebut, Pinangki sebenarnya telah divonis oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021 lalu. Namun keputusan pemecatan Pinangki sebagai PNS baru dilakukan pada 5 Agustus 2021 kemarin.

Telatnya pemecatan Pinangki disebut karena menunggu status inkracht setelah penuntut umum dan Pinangki dipastikan tidak melakukan Kasasi.

Namun menurut Hinca, keputusan pemecatan itu sudah bisa keluar sejak Juli lalu.

"Padahal jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari," kata Hinca kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).

"Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan Pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," tambahnya.

Hinca melanjutkan, pemecatan Pinangki yang baru dilakukan 5 Agustus lalu menimbulkan kesan buruk di mata publik. Sebab, Pinangki baru dieksekusi pemecatan usai publik ramai memperbincangkan.

"Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejaksaan RI adalah Lembaga Penegak Hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air," ujarnya.

Sebagai anggota Komisi III, Hinca meminta agar Kejaksaan RI bekerja lebih profesional dalam menangani perkara. Menurutnya, jika ada oknum jaksa terbukti bersalah maka harus diambil tindakan tegas.

"Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya. Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan," pungkasnya. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X