Rizieq Shihab Tolak Vonis 4 Tahun Penjara: Kita Ketemu di Pengadilan Akhirat!

- Jumat, 25 Juni 2021 | 09:15 WIB
Persidangan Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Persidangan Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Habib Rizieq Shihab menolak vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terkait kasus data swab RS Ummi. Rizieq menegaskan akan banding dan berkata kepada hakim akan bertemu di pengadilan akhirat

"Terima kasih majelis hakim. Insyaallah kita akan ketemu di pengadilan akhirat. Assalamualaikum," kata Habib Rizieq, Kamis (24/6).

"Waalaikumsalam," jawab hakim.

Di meja pengacaranya, Rizieq menegaskan akan terus melakukan banding terkait putusan tersebut, hingga mendapatkan keadilan.

"Lawan terus. Sampai banding, lawan terus," ujar Habib Rizieq.

HRS menolak putusan hakim dengan dua alasan. Salah satunya, ia tak terima karena saksi ahli forensik tidak pernah dihadirkan selama persidangan berlangsung. 

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," katanya.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab bersama Hanif Alatas dan Andi Tatat diyakini terbukti menyebarkan berita bohong terkait kesehatan Rizieq Shihab yang pernah terinfeksi Covid-19.

Namun, Rizieq, Hanif, dan Andi justru mengatakan bahwa kondisi Rizieq Shihab sehat. Hakim menilai keterangan itu adalah kebohongan dan tidak sesuai keadaan sebenarnya.

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong," kata hakim.

Hakim meyakini pernyataan ketiga terdakwa telah menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Timbul kegaduhan sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat khususnya di media sosial," kata hakim.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X