Catat! UMKM Berpenghasilan di Bawah Rp500 Juta Setahun, Tak Lagi Dikenakan PPh

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 09:48 WIB
Ilustrasi bayar pajak. (ANTARA/Rahmad)
Ilustrasi bayar pajak. (ANTARA/Rahmad)

Pemerintah resmi membebaskan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil (UMKM) dengan pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun. Hal itu ditetapkan berdasarkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Ini terutama untuk UMKM. Saya ingin sampaikan juga bahwa Undang-undang HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM dengan sekarang memberikan batasan sama seperti PTKP untuk orang pribadi, maka untuk UMKM orang pribadi kalau pendapatan dari usahanya sampai Rp 500 juta setahun maka dia tidak terkena PPh," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (7/10).

Diketahui sebelumnya, UMKM dikenai PPh sebesar 0,5 persen. Kini, para pelaku usaha seperti warung kopi sudah tak dikenakan pajak lagi jika pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun.

"Jadi kalau ada para pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan dan pendapatannya tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak. Selama ini UMKM kita tidak ada yang disebut batas tadi, sehingga mau peredaran brutonya hanya Rp 10 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta dia tetap kena pajak final 0,5%," ujar Menkeu.

"Jadi ini sangat jelas banyak sekali usaha-usaha kecil, ultra mikro, mikro, KUR yang peredaran brutonya di bawah Rp 500 juta mereka tidak lagi membayar tarif final 0,5%," pungkas Sri Mulyani.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X